Kamis, 27 Agustus 2015

AGUSTUS M E R D E K A

Assalamu'alaikum w.w.

Salam MERDEKA dari Ifni hehe.... Mungkin sudah terlambat karena sudah lewat tanggal 17 Agustusnya. Tapi masih bulan Agustus, jadi hawa kemerdekaan INDONESIA masih terasa, muuuungkinn.... ^_^
Oke, ketika kita memasuki bulan Agustus, biasanya jalan-jalan di desa diramaikan dengan atribut merah putih dari gapura masuk kampung, tiang depan rumah, lampu hias di sepanjang- jalan yang dibuat dari botol bekas dan di cat warna merah putih. Pokoke yo rame.... aha dan lagi ketika mendekati kemerdekaan ada lomba yang diadakan masyarakat setempat untuk anak maupun orang tua seperti lomba makan kerupuk, lomba pecah air, lomba mengambil uang koin dari buah melon, lomba kelereng, lomba nangkap belut, lomba balap karung, sepak bola, dan lain-lain yang menurut Ifni di tahun-tahun sekarang mulai berkurang euforianya.
Ketika Ifni SMP, Ifni pernah belajar tentang syarat sebuah negara
1. Adanya rakyat
2. Adanya wilyah
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Pengakuan dari negara lain
Apakah Indonesia sudah memenuhi syarat tersebut?? 

Kemudian seperti apa negara yang merdeka? Ifni teringat pembukaan UUD 1994 Republik Indonesia

Isi Pembukaan UUD 1945
Republik Indonesia

Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, 
kemanusiaan yang adil dan beradab, 
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 

Yuuk.... renungkan karena sarat makna, salam cinta untuk pemuda BANGSA INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar